
Pantau - Polda Sumatra Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 108,28 kilogram ganja kering dan 9,83 gram sabu-sabu pada Rabu, 8 April 2026 di Padang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja di halaman Mapolda Sumbar dan disaksikan oleh unsur TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, pemerintah provinsi, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Polda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan bahwa "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus sepanjang Maret, dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan".
Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus menonjol yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar selama Maret 2026.
Total tersangka dari tujuh kasus tersebut berjumlah 10 orang yang saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Perang Melawan Narkoba
Gatot menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa perang melawan narkoba di Sumbar tidak pernah berhenti.
Ia menyatakan bahwa "Masalah narkoba adalah tanggungjawab kita semua, narkoba adalah ancaman serius yang harus diberantas secara bersama-sama".
Kepolisian juga memastikan tetap menjaga kinerja penindakan dan pengawasan, termasuk saat kondisi bencana maupun bulan Ramadhan.
Pengawasan Diperketat di Perbatasan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menyatakan pengawasan akan diperketat terutama di wilayah perbatasan.
Langkah ini dilakukan karena Sumbar kini menjadi daerah tujuan pengiriman narkoba sebelum diedarkan ke wilayah lain.
Selain penindakan, kepolisian juga melakukan pembinaan kampung bebas narkoba di tingkat kelurahan dan nagari.
Upaya pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari LKAAM, MUI Sumbar, dan pemerintah provinsi.
- Penulis :
- Arian Mesa








