HOME  ⁄  Nasional

Komisi A DPRD Jawa Timur Pelajari Skema APBD untuk Bangun Jalan Desa ke DPRD Jawa Barat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi A DPRD Jawa Timur Pelajari Skema APBD untuk Bangun Jalan Desa ke DPRD Jawa Barat
Foto: Komisi A DPRD Jawa Timur berdiskusi dengan Komisi I DPRD Jawa Barat soal kemungkinan APBD biayai jalan desa di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa 7/4/2026 (sumber: DPRD Jabar)

Pantau - Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Komisi I DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa, 7 April 2026, guna mempelajari kemungkinan penggunaan APBD provinsi untuk membiayai pembangunan jalan desa.

Studi Legalitas dan Terobosan Regulasi

Kunjungan ini bertujuan mengkaji celah hukum serta terobosan regulasi yang memungkinkan pemerintah provinsi melakukan intervensi langsung terhadap pembangunan infrastruktur jalan desa.

Langkah tersebut diambil setelah Jawa Timur melihat keberhasilan Jawa Barat dalam menjalankan skema bantuan keuangan infrastruktur desa yang dinilai mampu melampaui batas kewenangan tradisional antara desa, kabupaten, dan provinsi.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Dj menyampaikan bahwa kunjungan tersebut didorong ketertarikan Jawa Timur terhadap aspek legalitas kebijakan yang diterapkan.

"Komisi A DPRD Jawa Timur berkunjung ke sini karena mereka terinspirasi dengan beberapa program, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan desa dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi," ungkapnya.

Selama ini, pembangunan jalan desa kerap terhambat oleh pembagian kewenangan yang kaku antar level pemerintahan.

Mekanisme Bantuan dan Dasar Hukum

Fokus diskusi dalam pertemuan tersebut mencakup mekanisme bantuan keuangan provinsi yang dapat langsung menyentuh pembangunan jalan desa.

DPRD Jawa Timur juga mempertanyakan keabsahan prosedur, batas maksimal anggaran, serta dasar hukum dari kebijakan tersebut.

"Nah ini Komisi A DPRD Jawa Timur mempertanyakan hal itu, benar enggak? Mereka menanyakan berapa jumlah maksimal bantuannya, prosedurnya seperti apa, legal standing-nya seperti apa dan sebagainya," ucap Sidkon.

Sidkon menjelaskan bahwa dasar utama kebijakan tersebut bukan Peraturan Daerah, melainkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengacu pada penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Dalam regulasi tersebut ternyata ada celah yang memperbolehkan APBD Provinsi Jawa Barat untuk mengintervensi kebutuhan jalan desa, memperbaiki jalan-jalan di desa," kata Sidkon.

Keberhasilan Jawa Barat ini dinilai berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat pemerataan infrastruktur desa tanpa terhambat birokrasi kewenangan antar pemerintah daerah.

Penulis :
Shila Glorya