HOME  ⁄  Nasional

Satgas Penertiban Sumur Minyak Ilegal Dibentuk, Pemerintah Targetkan Sumatera dan Kalimantan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satgas Penertiban Sumur Minyak Ilegal Dibentuk, Pemerintah Targetkan Sumatera dan Kalimantan
Foto: Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dan Staf Khusus Menteri ESDM Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 8/4/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Pemerintah bersama aparat penegak hukum membentuk satuan tugas untuk menertibkan praktik illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal yang masih marak di berbagai wilayah Indonesia.

Pembentukan satgas ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya sumur minyak ilegal yang masih beroperasi dan menghambat pengelolaan sumber daya energi nasional.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni menyampaikan hal tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak dunia menjadi salah satu faktor pendorong pemerintah untuk memperkuat cadangan minyak dalam negeri.

Namun demikian, keberadaan sumur minyak ilegal dinilai masih menjadi kendala utama dalam upaya tersebut.

Oleh karena itu, Polri bersama SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Pertamina menginisiasi pembentukan satgas untuk melakukan penertiban secara terpadu.

Wilayah Sumatera dan Kalimantan menjadi fokus utama dalam operasi penertiban sumur minyak ilegal tersebut.

"Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara Kementerian ESDM, SKK Migas. Nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut," ungkapnya.

FGD Bahas Teknis Penertiban

Untuk mematangkan pembentukan satgas, pada hari Rabu juga digelar forum group discussion atau FGD yang membahas teknis pelaksanaan penertiban.

FGD tersebut melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan langkah penindakan berjalan efektif dan terkoordinasi.

Aturan Baru Legalkan Sumur Rakyat

Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Polisi (Purn) Rudy Sufahriadi menjelaskan adanya aturan baru yang mengatur pengelolaan sumur minyak milik masyarakat.

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 yang memungkinkan sumur minyak masyarakat dibeli oleh Pertamina.

Selain Pertamina, perusahaan Medco Energi juga akan terlibat dalam pengelolaan sumur tersebut.

"Bisa dibeli oleh Pertamina dan nanti ada ikut Medco Energi juga, dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya," jelasnya.

Dengan skema kerja sama resmi, sumur minyak yang sebelumnya ilegal dapat berubah status menjadi legal dan terintegrasi dalam sistem produksi nasional.

Sumur yang telah ditertibkan nantinya akan menjadi sumber bahan baku baru bagi Pertamina.

Kebijakan ini akan berlaku selama empat tahun sebagai bagian dari upaya transisi menuju tata kelola energi yang lebih tertib.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan membuka izin untuk sumur minyak baru di luar yang sudah ada.

"Tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu, akan dilakukan penertiban, itu saja," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa