HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi dalam Seleksi WHV Australia 2025 oleh Ditjen Imigrasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ombudsman Temukan Dugaan Malaadministrasi dalam Seleksi WHV Australia 2025 oleh Ditjen Imigrasi
Foto: Tangkapan layar Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyampaikan hasil pemeriksaan awal pihaknya terkait pelaksanaan SDUWHV Australia 2025 dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 8/4/2026 (sumber: YouTube/TVR Parlemen)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan seleksi Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa Australia tahun 2025 yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Temuan tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Jemsly menjelaskan bahwa dugaan malaadministrasi merupakan hasil pemeriksaan awal yang masih menunggu audit teknologi tahap kedua untuk penarikan kesimpulan akhir.

"Aspek-aspek yang kita audit adalah dasar hukum, kebijakan, kinerja SDM, prosedur, dan kualitas layanan dan asas-asas pelayanan publik. Di sini sudah kita audit semua, tinggal nanti untuk kesimpulannya nanti kita tunggu dengan audit teknologi tahap kedua," ungkapnya.

Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Kelemahan Sistem

Ombudsman menemukan dugaan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi tersebut.

Dalam aspek prosedur, kesiapan aplikasi SDUWHV diduga belum memadai sebelum digunakan oleh masyarakat.

Sistem aplikasi juga dinilai belum cukup kuat dari sisi keamanan serta ketahanan terhadap beban pengguna yang tinggi.

Mitigasi aplikasi disebut tidak direncanakan dengan baik sehingga terjadi pembatasan permintaan secara mendadak atau rate limiting.

Manajemen risiko juga dinilai belum sepenuhnya sesuai standar yang berlaku.

"Tidak dilaksanakan pengendalian risiko terhadap kemungkinan risiko pemerintahan digital yang sudah (ditetapkan) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020," ujarnya.

Selain itu, infrastruktur layanan SDUWHV diduga belum mampu mendukung operasional secara optimal.

" Tidak adanya pengendalian berlapis yang efektif menyebabkan lonjakan trafik yang tidak dapat dibatasi," kata Jemsly.

Pengabaian Kewajiban Hukum dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Dalam aspek pengabaian kewajiban hukum, Ombudsman menemukan belum adanya mekanisme yang jelas dan terdokumentasi terkait pengelolaan sistem.

Tidak terdapat kejelasan prosedur persetujuan perubahan sistem sebelum diterapkan.

Penanganan gangguan jaringan aplikasi juga belum didukung prosedur yang terstandar.

"Penanganan gangguan jaringan aplikasi SDUWHV belum didukung prosedur yang terstandar. Pemeliharaan aplikasi belum dilaksanakan secara terstruktur ditandai dengan tidak tersedia dokumen pemeliharaan perfektif dan adaptif yang formal," ungkapnya.

Dalam aspek penyalahgunaan wewenang, peran admin dinilai memiliki kewenangan terlalu besar dalam mengubah data pengguna.

Tidak adanya segregation of duty atau pemisahan tugas yang jelas dinilai membuka peluang penyalahgunaan.

"Tanpa adanya segregation of duty (pemisahan tugas) yang jelas. Jadi, role admin-nya memiliki wewenang lebih. Artinya, ini sangat-sangat memungkinkan nanti di penyalahgunaan wewenang," kata Jemsly.

Pemeriksaan awal ini dilakukan Ombudsman bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional dan akan ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ombudsman menargetkan hasil akhir laporan pemeriksaan disampaikan paling lambat 29 April 2026.

"Selambat-lambatnya 29 April 2026 kita sudah akan menyampaikan langsung (hasil akhir laporan pemeriksaan)," ujarnya.

Investigasi ini merupakan prakarsa Ombudsman setelah menerima laporan masyarakat serta tindak lanjut rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada November 2025.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto menyampaikan apresiasi atas audit yang dilakukan Ombudsman dan BRIN.

"Pada prinsipnya, kami siap untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki dari beberapa catatan yang cukup banyak persentasenya secara kesisteman. Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan ke depannya," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya