
Pantau - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya berinisial HB guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Pengambilalihan Penanganan Kasus
Kapolres Pidie Jaya Ahmad Faisal Pasaribu menyatakan bahwa pengambilalihan dilakukan setelah paparan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya di Banda Aceh.
Ia mengungkapkan, "Dengan pengambilalihan ini diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat."
Paparan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang warga bernama Zikrillah pada 2 April 2026.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan, "Perkara yang dipaparkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Senin (30/3)."
Setelah proses paparan dan gelar perkara, penanganan kasus secara resmi diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Ia menambahkan, "Kemudian, seluruh administrasi penyelidikan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk proses lebih lanjut."
Kasus ini kini ditangani di tingkat Polda Aceh dengan fokus pada kelengkapan administrasi penyelidikan serta pendalaman unsur pidana yang dilaporkan.
- Penulis :
- Leon Weldrick
- Editor :
- Leon Weldrick




