HOME  ⁄  Nasional

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya untuk Jamin Proses Hukum Transparan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya untuk Jamin Proses Hukum Transparan
Foto: Satreskrim Polres Pidie Jaya dan Ditreskrimum Polda Aceh melaksanakan gelar perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Pidie Jaya, HB, di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu 8/4/2026 (sumber: Humas Polres Pidie Jaya)

Pantau - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya berinisial HB guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Pengambilalihan Penanganan Kasus

Kapolres Pidie Jaya Ahmad Faisal Pasaribu menyatakan bahwa pengambilalihan dilakukan setelah paparan perkara oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya di Banda Aceh.

Ia mengungkapkan, "Dengan pengambilalihan ini diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat."

Paparan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang warga bernama Zikrillah pada 2 April 2026.

Kronologi dan Lokasi Kejadian

Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan, "Perkara yang dipaparkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Senin (30/3)."

Setelah proses paparan dan gelar perkara, penanganan kasus secara resmi diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, "Kemudian, seluruh administrasi penyelidikan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk proses lebih lanjut."

Kasus ini kini ditangani di tingkat Polda Aceh dengan fokus pada kelengkapan administrasi penyelidikan serta pendalaman unsur pidana yang dilaporkan.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick

Terpopuler