
Pantau - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa oli tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia maupun sebagai obat, menyusul beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah orang meminum oli.
BBPOM: Oli Bukan Pangan dan Berbahaya
Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan menyatakan oli tidak termasuk kategori pangan sehingga tidak boleh dikonsumsi dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan, "Tentunya oli tidak masuk kategori pangan dan tidak boleh dikonsumsi karena memang tidak diperuntukkan untuk konsumsi manusia," ungkapnya.
Menurutnya, kandungan bahan kimia dalam oli berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan manusia.
Organ vital seperti hati dan ginjal disebut dapat terdampak akibat konsumsi bahan tersebut.
BBPOM menilai tindakan meminum oli sebagai perilaku berbahaya dan tidak patut untuk dicontoh masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam melindungi diri serta keluarga dari informasi menyesatkan.
MUI Sulsel: Haram dan Berdampak Jangka Panjang
Sekretaris MUI Sulsel Prof Muammar Bakry menyatakan bahwa tindakan meminum oli tidak hanya berbahaya secara medis tetapi juga dilarang dalam ajaran agama.
Ia menyampaikan, "Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman," ungkapnya.
Oli dijelaskan sebagai bahan yang diperuntukkan bagi kendaraan dan bukan untuk dikonsumsi manusia.
Mengonsumsi oli disebut dapat merusak kesehatan tubuh meski dampaknya tidak selalu terlihat secara langsung.
Perilaku meminum oli dengan dalih meningkatkan stamina yang beredar di media sosial dinilai sebagai tindakan keliru yang berpotensi ditiru masyarakat luas.
MUI Sulsel mengingatkan bahwa risiko jangka panjang dari konsumsi oli dapat membahayakan kesehatan manusia secara serius.
- Penulis :
- Shila Glorya







