
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada 45 finalis Puteri Indonesia 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2026.
Pembekalan Perdana Finalis Puteri Indonesia
Kegiatan ini menjadi pembekalan perdana dalam rangkaian penyelenggaraan Puteri Indonesia 2026 yang diikuti langsung oleh seluruh finalis.
Para finalis hadir berdasarkan undangan khusus dari KPK dalam program pembekalan yang rutin diselenggarakan setiap tahun.
Materi yang diberikan mencakup trisula pemberantasan korupsi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Selain itu, para finalis juga mendapatkan pemahaman mengenai dampak korupsi serta langkah-langkah pencegahan perilaku koruptif.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa pembekalan ini merupakan bagian dari amanat Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mewajibkan lembaga tersebut memberikan pendidikan kepada masyarakat.
KPK Soroti Peran Strategis Puteri Indonesia
Dalam sambutannya, Ibnu menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim.
Ia mengungkapkan, "Jadi, dengan penampilan Anda nanti, diharapkan saudari berperan dan melakukan peran serta masyarakat dalam ikut melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi."
Ibnu juga menyebut bahwa Puteri Indonesia memiliki posisi strategis sebagai publik figur dalam menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat luas.
Ia mengatakan, "Puteri Indonesia adalah salah satu duta dalam antikorupsi. Karena apa? Saudari adalah masing-masing publik figur,".
Menurutnya, para finalis memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk mengedukasi publik terkait nilai-nilai antikorupsi.
Ia mengungkapkan apresiasinya dengan menyatakan, "Tetapi, kalau Puteri Indonesia yang orang-orang yang pertama, 'hebat banget ya Puteri Indonesia'. Saya juga kalau nonton gitu, diuji ini ada, diuji itu ada, bisa menjawab. Bicaranya juga bagus,".
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran finalis Puteri Indonesia sebagai agen perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi di masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya








