
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindak tegas peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Baby Whip yang dijual secara daring karena dinilai membahayakan generasi muda Indonesia.
Penindakan ini dilakukan setelah produk tersebut diketahui banyak menyasar remaja dan dewasa muda sebagai konsumen utama.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penyalahgunaan N2O tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental.
"Penyalahgunaan N2O tidak hanya membahayakan kesehatan fisik tetapi juga kesehatan mental," ungkap Taruna Ikrar.
BPOM juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan gas ini diduga telah menyebabkan korban jiwa sehingga menjadi perhatian serius pemerintah.
Penggerebekan dan Barang Bukti
BPOM dan Polri melakukan operasi di sebuah rumah di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi ilegal.
Rumah tersebut digunakan sebagai gudang sekaligus tempat peredaran Baby Whip dengan modus penjualan secara daring.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 51 tabung N2O Baby Whip ukuran 2,2 liter, 5 tabung kosong, serta 3 dus nozzle yang digunakan sebagai alat bantu penggunaan.
Peredaran produk ini diketahui tidak hanya terjadi di Jakarta dan Bali, tetapi juga telah menyebar ke berbagai kota besar di Indonesia.
Regulasi dan Bahaya Penyalahgunaan
BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 pada 27 Februari 2026 yang mengatur ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida.
Mengacu pada aturan tersebut, gas dinitrogen monoksida dalam bentuk Baby Whip tidak termasuk dalam kelompok bahan tambahan pangan.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, gas medis tidak memiliki izin edar karena hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan.
N2O sendiri merupakan hasil pengolahan dari amonia yang digunakan sebagai anestesi atau obat bius untuk membantu pasien merasa mengantuk dan mengurangi kecemasan sebelum operasi.
Namun, gas ini disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memberikan efek euforia dan sedasi sehingga dikenal sebagai gas tertawa.
Penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan ketergantungan akibat efek menenangkan yang ditimbulkan.
Sementara itu, penggunaan dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat lain di ruang yang tidak sesuai berisiko menyebabkan gangguan pernapasan atau hipoksia hingga berujung kematian.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kasus ini kini diproses secara hukum karena diduga melanggar ketentuan produksi atau peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Pelaku dapat dijerat pasal terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar.
- Penulis :
- Leon Weldrick








