HOME  ⁄  Nasional

Tiga WNA Australia Pelaku Masuk Ilegal ke Indonesia Segera Disidangkan di Merauke

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tiga WNA Australia Pelaku Masuk Ilegal ke Indonesia Segera Disidangkan di Merauke
Foto: Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi Direktur Wasdak Imigrasi Yuldi Yusman dan Kasi Pratut Jampidum Kejagung Hadiman memperlihatkan barang bukti pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan tiga WNA Australia di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Kamis 9/4/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan tiga warga negara Australia ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap terkait kasus masuk ilegal ke wilayah Indonesia melalui Merauke.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial YPD yang bertindak sebagai pilot, serta ZA dan DTL sebagai penumpang yang diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa ketiganya melakukan pelanggaran serius berupa masuk tanpa prosedur resmi.

"Mereka melakukan ilegal entry atau masuk tanpa prosedur sah," ungkapnya.

Kronologi Penerbangan dan Pelanggaran

Peristiwa ini bermula pada awal November 2025 ketika pesawat kecil jenis Cessna milik maskapai Stirling Helicopters diterbangkan dari Bandara Internasional Cairn, Australia menuju Bandara Mopah, Merauke.

Pesawat tersebut membawa empat orang yang terdiri dari tiga WNA Australia dan satu WNI yang bertindak sebagai co-pilot.

Dalam perjalanan, pesawat sempat transit di Bandara Coen dan kembali singgah di Bandara Port Steward untuk mengisi bahan bakar.

Di Bandara Port Steward yang tidak memiliki petugas imigrasi, pilot menaikkan dua penumpang tanpa dokumen perjalanan sah dan visa yang masih berlaku.

Dua penumpang tersebut juga tidak tercantum dalam manifes penerbangan.

Setibanya di Merauke, pelanggaran terdeteksi oleh petugas Imigrasi yang kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh penumpang.

Proses Hukum dan Temuan Narkoba

Pada 2 Desember 2025, ketiga WNA dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani detensi sebelum penyidikan resmi dimulai pada 15 Desember 2025.

Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026, sementara satu WNI masih dalam tahap pengembangan penyidikan.

Selama proses hukum berjalan, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa dua penumpang merupakan buronan kasus narkoba di Australia.

"Dua penumpang tersebut merupakan buronan kasus narkoba di Australia," ia mengungkapkan.

Ia menambahkan bahwa keduanya baru bebas dari penjara dan masih berstatus tahanan kota serta ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kurang dari satu gram.

Motif keduanya masuk ke Indonesia diduga untuk melarikan diri dengan memilih Merauke karena jaraknya paling dekat dari Australia dan dapat dijangkau pesawat kecil.

Pada 8 April 2026, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21 sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kasubdit Pratut Jampidum Kejagung Hadiman menyatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pelimpahan ke Kejari Merauke dilakukan pada Rabu pekan berikutnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses persidangan diperkirakan akan berlangsung sekitar satu minggu setelah pelimpahan dilakukan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Penulis :
Arian Mesa