
Pantau - Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Jelekong, Bandung, dan resmi keluar sejak Senin, 6 April 2026.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pembebasan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pembebasan dan Hak Remisi
Pembebasan bersyarat terhadap Doni diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selama menjalani masa pidana, Doni tercatat memperoleh remisi total selama 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.
Ia juga telah memenuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Kusnali mengungkapkan, "pembebasan bersyarat ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan hak warga binaan."
Kasus dan Kewajiban Selama Pembebasan
Doni Salmanan mulai menjalani masa tahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Meski telah bebas, Doni diwajibkan menjalani kewajiban lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bandung selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.
Selain itu, ia juga harus mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
- Penulis :
- Shila Glorya








