
Pantau - Satgas Pencegahan Haji Ilegal akan menindak tegas biro travel yang melanggar aturan resmi penyelenggaraan ibadah haji, terutama yang memberangkatkan jamaah menggunakan visa non-haji atau jalur non-prosedural.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.
"Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal," ungkapnya.
Pemerintah masih menemukan adanya oknum atau kelompok yang mengajak masyarakat berangkat haji menggunakan visa non-haji, sehingga diperlukan langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut.
Pengawasan Ketat dari Hulu hingga Hilir
Pemerintah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.
Wakil Kepala Kepolisian RI Dedi Prasetyo menyatakan Satgas akan bekerja secara terpadu mulai dari tahap pencegahan hingga penegakan hukum.
Tahap awal dilakukan dengan menelusuri laporan masyarakat yang masuk ke kementerian terkait dugaan pelanggaran.
Selanjutnya, aparat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap biro travel yang dicurigai terlibat.
Pengawasan juga dilakukan sejak awal di tingkat biro travel sebagai langkah pencegahan sebelum keberangkatan.
Penindakan Pidana Diutamakan
Pengawasan berlanjut dengan pemeriksaan ketat di seluruh bandara sebagai pintu keberangkatan jamaah.
Pemeriksaan dilakukan secara acak maupun berbasis data intelijen untuk mencegah jamaah berangkat secara non-prosedural.
Pada tahap akhir, aparat akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar aturan.
Pemerintah menilai pendekatan penegakan hukum langsung lebih efektif dibanding mediasi yang selama ini kerap tidak dipatuhi oleh pihak travel.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menekan praktik haji ilegal di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa








