
Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal guna memperketat pengawasan dan melindungi calon jamaah dari praktik penipuan, Kamis (9/4/2026).
Perkuat Pengawasan dan Penindakan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah praktik haji ilegal.
“Kita ingin pastikan tahun ini juga kita harus mencegah praktek-praktek haji ilegal yang kemungkinan akan terjadi dalam bentuk perhajian dan pencegahan-pencegahan di bandara melalui kepolisian dan juga nanti melalui imigrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan pada 2025 pemerintah berhasil mencegah sekitar 1.200 orang berangkat menggunakan visa non-haji, sehingga pengawasan tahun ini akan diperketat terutama di bandara.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya penipuan oleh biro perjalanan yang menyebabkan jamaah gagal berangkat dan kehilangan dana.
“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,” kata Dahnil.
Libatkan Polri hingga Tingkat Daerah
Wakil Kepala Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan satgas akan dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menegaskan satgas akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi agar masyarakat tidak menjadi korban berbagai modus penipuan.
“Selain itu, kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jamaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan sepanjang 2026 Polri telah menangani 42 kasus penipuan haji dan umrah dengan total kerugian sekitar Rp92,64 miliar.
Satgas juga akan memperkuat koordinasi internasional termasuk dengan aparat di Arab Saudi serta membuka layanan pengaduan untuk penanganan kasus secara terpadu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








