HOME  ⁄  Nasional

Rekayasa Foto AI Petugas PPSU Viral, Tiga Pejabat Kalisari Diperiksa dan Lurah Dinonaktifkan Sementara

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Rekayasa Foto AI Petugas PPSU Viral, Tiga Pejabat Kalisari Diperiksa dan Lurah Dinonaktifkan Sementara
Foto: Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa 7/4/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Inspektorat DKI Jakarta memeriksa tiga pejabat Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, terkait dugaan kelalaian pengawasan petugas PPSU yang menggunakan foto berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam merespons aduan masyarakat tentang parkir liar.

Pemeriksaan ini melibatkan Lurah Kalisari, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, serta Kepala Seksi Pemerintahan yang dinilai tidak optimal dalam pengendalian dan pengawasan terhadap kinerja petugas PPSU.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan ketiga pejabat tersebut lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan berjenjang di lingkungan kelurahan.

"Pihak petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 oleh Lurah Kalisari, karena PPSU dibawah tanggung jawab lurah, juga yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," ungkap Munjirin.

Kronologi Penggunaan Foto AI dalam Aduan Warga

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait parkir liar di Jalan Damai yang disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Petugas PPSU kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Namun, saat memberikan laporan balik, petugas justru mengunggah foto hasil rekayasa AI yang menampilkan kondisi seolah-olah lokasi sudah tertib tanpa kendaraan parkir liar.

Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial karena menampilkan perbedaan mencolok antara kondisi nyata dan visual dalam gambar AI.

Dalam foto tersebut terlihat perubahan atribut petugas serta hilangnya kendaraan yang sebelumnya dilaporkan masih memenuhi lokasi.

Warganet menilai tindakan tersebut sebagai bentuk manipulasi data yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sanksi dan Evaluasi Pengawasan Pelayanan Publik

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara Lurah Kalisari Siti Nurhasanah hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai.

Surat penonaktifan telah diserahkan langsung oleh Camat Pasar Rebo kepada yang bersangkutan.

Selain itu, petugas PPSU yang terlibat diberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagai bentuk ketegasan atas tindakan yang viral dan menuai sorotan publik.

Siti Nurhasanah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang," kata Siti.

Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pelayanan publik dan penggunaan teknologi digital.

Pemkot berkomitmen memperkuat pengawasan berjenjang terhadap petugas PPSU serta meningkatkan pembinaan dan evaluasi mekanisme respons aduan berbasis digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara akurat, transparan, dan sesuai kondisi di lapangan.

Penulis :
Leon Weldrick