HOME  ⁄  Nasional

Penggagalan Perdagangan 22 Kilogram Sisik Trenggiling di Medan Berujung Penangkapan Dua Tersangka

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penggagalan Perdagangan 22 Kilogram Sisik Trenggiling di Medan Berujung Penangkapan Dua Tersangka
Foto: Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram yang berhasil diamankan dalam operasi di Medan, Sumut, pada Kamis 2/4/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan bersama Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 22 kilogram dalam operasi di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Kamis, 2 April 2026.

Operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli bagian satwa dilindungi di wilayah tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa sisik trenggiling dari spesies Manis javanica yang termasuk satwa dilindungi.

Dua tersangka berinisial DA dan WA berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.

Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku

Penangkapan bermula saat petugas menemukan DA membawa kardus cokelat berisi karung putih yang di dalamnya terdapat sisik trenggiling.

Sementara itu, WA dan seorang lainnya berinisial BS berada di luar lokasi untuk memantau situasi saat transaksi berlangsung.

Saat petugas melakukan penindakan, WA sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Status Hukum dan Pengembangan Kasus

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama pihak kepolisian, DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara BS untuk sementara berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik jaringan perdagangan ilegal ini," ungkapnya.

DA dan WA dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Gakkum Kehutanan dalam memberantas perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan satwa liar khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Penulis :
Arian Mesa