
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sedikitnya 10 saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari.
Pemeriksaan Saksi di Bengkulu
Pemeriksaan terhadap sepuluh saksi tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa para saksi berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara.
"Saksi terdiri dari pihak swasta dan aparatur sipil negara," ungkapnya.
Saksi dari pihak swasta meliputi YZM selaku Direktur CV Finas Bersaudara.
MHA diperiksa sebagai Wakil Direktur CV Alpagker Abadi.
IM turut diperiksa sebagai pegawai PT Statika Mitra Sarana dan PT Pebana Adi Sarana.
Sementara itu, tujuh saksi dari unsur aparatur sipil negara merupakan anggota kelompok kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berinisial FF.
AF juga termasuk dalam daftar saksi yang diperiksa penyidik KPK.
WS, LM, AA, NS, dan SDM turut dipanggil dalam pemeriksaan tersebut.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek.
Sehari kemudian, 10 Maret 2026, KPK membawa bupati, wakil bupati, dan tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
KPK kemudian mengumumkan lima tersangka pada 11 Maret 2026 yakni Muhammad Fikri Thobari.
Hary Eko Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro melengkapi daftar tersangka.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya.
- Penulis :
- Arian Mesa








