HOME  ⁄  Nasional

Laporan Dugaan Penghasutan Seret Saiful Mujani, Polisi Terima Aduan dan Rencana Laporan Baru Menguat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Laporan Dugaan Penghasutan Seret Saiful Mujani, Polisi Terima Aduan dan Rencana Laporan Baru Menguat
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap Saiful Mujani yang diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Budi Hermanto di Jakarta yang menyebut laporan telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian.

"Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," ungkapnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026.

Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan penjelasan rinci mengenai isi laporan yang dilayangkan terhadap Saiful Mujani.

Dugaan Penghasutan dan Isi Pasal

Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum baik secara lisan maupun tulisan.

Tuduhan dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah yang disampaikan di ruang publik.

Rencana Laporan ke Bareskrim Polri

Selain laporan di Polda Metro Jaya, rencana pelaporan lain juga akan dilakukan ke Bareskrim Polri oleh H Kurniawan.

"Insya Allah, hari Jumat (10/4) besok, saya bersama tim hukum kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto," ujarnya.

Kurniawan menyebut laporan tersebut tidak hanya akan melibatkan Saiful Mujani, tetapi juga Islah Bahrawi.

"Saudara Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, ya, karena mereka inilah yang paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut dan menyebarkan kebencian, mengajak banyak orang untuk turun ke jalan menggulingkan pemerintahan sah," ia mengungkapkan.

Kurniawan mengaku telah berupaya membuka komunikasi dengan kedua pihak agar menarik pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf.

Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan sehingga dirinya bersama relawan memilih menempuh jalur hukum.

Relawan yang terlibat dalam rencana pelaporan tersebut antara lain DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas.

Penulis :
Arian Mesa