
Pantau - Eks Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.
Putusan Hakim dan Nilai Suap
Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono menyatakan, "Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap."
Dicky terbukti menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari penjara jika tidak dibayar.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider satu tahun penjara.
Hakim menyebut uang pengganti tersebut merupakan bagian dari suap yang telah digunakan oleh terdakwa.
Sementara itu, sisa uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura belum digunakan dan telah dikembalikan kepada negara.
Kronologi Perkara dan Pertimbangan Hakim
Suap diberikan agar Dicky mengatur kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PML dalam pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Majelis hakim juga memutuskan mobil Jeep Rubicon dirampas untuk negara karena terkait dengan aliran suap sebesar 189 ribu dolar Singapura.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah serta merusak integritas kepemimpinan di BUMN.
Hakim juga menilai lembaga yang dipimpin terdakwa seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan kekayaan hutan untuk kepentingan negara.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun 10 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.
- Penulis :
- Shila Glorya








