HOME  ⁄  Nasional

Program Sertifikasi Tanah Ulayat di Lebak Dipercepat untuk Cegah Konflik dan Lindungi Masyarakat Adat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Program Sertifikasi Tanah Ulayat di Lebak Dipercepat untuk Cegah Konflik dan Lindungi Masyarakat Adat
Foto: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rezka Oktoberia menyerahkan sertifikat aset tanah milik Kabupaten Lebak kepada Bupati Mochamad Hasbi Asyidiki (sumber: ANTARA/Mansyur Suryana)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sertifikasi tanah hak ulayat adat di Kabupaten Lebak, Banten, guna mencegah konflik dan sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Legalitas Kuat Cegah Sengketa

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Rezka Oktoberia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat menjadi bukti legalitas yang kuat atas tanah ulayat.

"Jika tanah hak ulayat adat itu memiliki legalitas hukum yang kuat dengan dibuktikan sertifikat tanah, dipastikan dapat mencegah konflik maupun sengketa," ungkapnya.

Program ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam melindungi tanah ulayat demi keberlangsungan masyarakat hukum adat.

Provinsi Banten menjadi salah satu target program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat tahun 2026 dari total delapan provinsi, dengan Kabupaten Lebak sebagai fokus utama pelaksanaan.

Hasil verifikasi Kantor Pertanahan menunjukkan terdapat lima subyek Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang status tanahnya telah clear dan clean.

Kelima kelompok tersebut yakni Wewengkong Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak.

Selain itu, terdapat 18 subyek MHA lainnya yang masih memerlukan kajian lebih lanjut terkait lokasi dan administrasi tanah.

Sinergi Hukum Adat dan Nasional

ATR/BPN menegaskan program ini tidak bertujuan menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, melainkan memperkuat perlindungan melalui sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.

"Semua tanah hak ulayat itu memiliki hukum masyarakat adat dan pemerintah hadir untuk menjaga dan melindunginya," jelasnya.

Pendaftaran tanah ulayat juga ditegaskan sebagai hak, bukan kewajiban bagi masyarakat adat.

Program ini memberikan empat manfaat utama, yakni kepastian hukum, perlindungan aset hukum adat, pencegahan sengketa dan konflik, serta mencegah hilangnya tanah ulayat.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut sebagai langkah penting melindungi masyarakat adat.

"Kami mendorong semua hak tanah ulayat memiliki legalitas hukum yang kuat, sehingga tidak terjadi konflik maupun sengketa," ujarnya.

Saat ini tercatat sebanyak 522 kasepuhan atau pemuka masyarakat adat di Kabupaten Lebak yang tersebar di berbagai kecamatan sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan tanah ulayat.

Penulis :
Leon Weldrick