HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Wanita Pengedar 1.409 Liquid Etomidate Berkedok Vape di Jakarta Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap Wanita Pengedar 1.409 Liquid Etomidate Berkedok Vape di Jakarta Timur
Foto: (Sumber : Barang bukti berupa liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dengan total 1.409 keping, yang terdiri dari berbagai merek atau logo disita oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Timur, Rabu (8/4/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.)

Pantau - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba menangkap seorang wanita berinisial E (37) karena diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate dalam bentuk liquid cartridge vape di Jakarta Timur.

Penangkapan di Apartemen Bassura

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4) sekitar pukul 15.50 WIB di kawasan Apartemen Bassura dan sekitarnya.

"Mengamankan seorang perempuan berinisial E (37) pada Rabu (8/4), sekitar pukul 15.50 WIB, di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur," ungkap Kasubdit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Candra.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di dua lokasi, yakni depan Mall Bassura dan kamar apartemennya.

Barang Bukti Ribuan Cartridge Vape

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.409 keping liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berbagai merek atau logo.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa liquid cartridge vape mengandung etomidate dengan total 1.409 pcs, yang terdiri dari berbagai merek atau logo," ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita alat press otomatis, plastik kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ujarnya.

Masyarakat juga diimbau melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Penulis :
Aditya Yohan

Terpopuler