
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektronik atau vape perlu dipertimbangkan secara serius sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Risiko Kesehatan dan Penyalahgunaan
Yahya menyatakan penggunaan vape yang semakin meluas di kalangan anak muda telah berkembang menjadi gaya hidup yang berisiko bagi kesehatan.
"Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda," ungkapnya.
Ia juga mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pelarangan vape menyusul temuan penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkoba.
"Setiap potensi penyalahgunaan harus diantisipasi. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas," ujarnya.
Menurutnya, persepsi bahwa vape lebih aman dibanding rokok konvensional perlu diluruskan karena sejumlah penelitian menunjukkan kandungan bahan kimia berbahaya dalam uap vape.
Zat tersebut meliputi bahan beracun, logam berat, hingga senyawa yang dapat memicu gangguan paru-paru, jantung, serta masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.
Dorongan Regulasi dan Pengawasan Ketat
Yahya menilai pendekatan kebijakan tidak cukup hanya melalui pelarangan, tetapi juga perlu diiringi penguatan regulasi dan pengawasan terhadap produk inhalasi.
"Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memiliki standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh produk yang berisiko tinggi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika di Indonesia.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkapnya.
Ia menyebut sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.
Usulan pelarangan vape kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai bagian dari upaya pengendalian peredaran zat berbahaya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








