
Pantau - Polisi dari Polres Lumajang, Jawa Timur, menyatakan kesiapan untuk menindak tegas penjual elpiji subsidi 3 kilogram yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) karena dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan masyarakat.
Harga Melonjak dan Pelanggaran Distribusi
Temuan di lapangan menunjukkan adanya kenaikan harga elpiji 3 kilogram yang tidak wajar di tingkat pengecer, yakni berkisar antara Rp25.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Dalam rapat koordinasi, ditetapkan bahwa harga wajar di tingkat pengecer maksimal Rp20.000 per tabung, sedangkan HET di tingkat pangkalan sebesar Rp18.000 per tabung.
Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menegaskan, "Praktik penjualan elpiji tiga kilogram di atas HET merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Penindakan tegas pun dipastikan akan dilakukan tanpa pengecualian."
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga termasuk penyelewengan distribusi yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan penerima subsidi.
"Itu bukan hanya soal harga, tetapi soal keadilan distribusi. Ketika harga dimainkan, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil," ungkapnya.
Penindakan Hukum dan Pengawasan Ketat
Kepolisian mulai melakukan pemeriksaan menyeluruh sejak Kamis hingga ke tingkat kecamatan untuk memastikan pengawasan berjalan merata.
Pendekatan yang dilakukan meliputi penelusuran rantai distribusi, pemeriksaan pelaku usaha, serta pengumpulan bukti pelanggaran di lapangan.
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum, baik melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana tergantung tingkat pelanggaran.
Penjualan elpiji 3 kilogram di atas HET termasuk tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres juga meminta pelaku usaha untuk kooperatif dengan menegaskan, "Kami minta pelaku usaha kooperatif. Jika terbukti melanggar, akan kami proses sesuai undang-undang. Langkah itu diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat dalam memperoleh energi bersubsidi dengan harga yang terjangkau dan sesuai ketentuan."
Elpiji 3 kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang harus dijaga distribusinya agar tepat sasaran.
Seluruh pelaku distribusi, mulai dari agen hingga pengecer, memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga integritas penyaluran.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan penjualan di atas HET atau praktik mencurigakan.
Kapolres menyampaikan, "Upaya itu diharapkan mampu memutus rantai praktik penyimpangan yang selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya stabilitas harga dan ketersediaan elpiji di pasaran."
Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, distribusi elpiji 3 kilogram di Lumajang diharapkan kembali tertib, harga terkendali, dan subsidi tepat sasaran.
- Penulis :
- Leon Weldrick








