
Pantau - Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat perekrutan admin penipuan daring atau scammer yang diberangkatkan ke Laos dengan modus tawaran kerja sebagai marketing kripto di Tangerang pada Jumat, 10 April 2026.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan satu tersangka berinisial NS telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial Y masuk dalam daftar pencarian orang.
"Tersangka NS sudah berhasil kami tangkap, sementara Y sudah kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penggagalan keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia nonprosedural di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Informasi awal diterima polisi pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB terkait rencana keberangkatan ilegal tersebut.
Keenam korban diketahui akan berangkat menggunakan pesawat Scoot TR 269 rute Jakarta–Singapura pada pukul 12.30 WIB sebelum melanjutkan perjalanan ke Vientiane, Laos menggunakan Scoot TR 350.
Dari hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan bekerja sebagai admin scam di Laos setelah direkrut melalui grup WhatsApp bernama LAOS LAST.
Peran Pelaku dan Modus Operandi
Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian menangkap tersangka NS di Palembang yang diketahui bekerja sama dengan pelaku utama Y sejak 2023.
NS bertugas mengumpulkan dokumen korban seperti KTP, KK, akta lahir, dan ijazah untuk keperluan pembuatan paspor.
Selain itu, NS menerima dokumen dari korban RANDM dan SAR serta mentransfer uang sebesar Rp3 juta kepada ASF dan TYF untuk biaya perjalanan dari Palembang ke Jakarta.
NS juga mengarahkan para korban agar lolos pemeriksaan bandara melalui grup WhatsApp LAOS GROUP.
Sementara itu, tersangka Y berperan sebagai pengatur utama keberangkatan, termasuk membiayai perjalanan, mengatur wawancara, dan menjanjikan pekerjaan sebagai marketing kripto di Laos.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 junto 69 atau Pasal 83 junto 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Meraka dapat diancam dengan maksimal 10 tahun kurungan penjara," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick








