HOME  ⁄  Nasional

Mendes Yandri Tegaskan Dana Desa Tidak Dipotong, Pemerintah Hanya Ubah Tata Kelola

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mendes Yandri Tegaskan Dana Desa Tidak Dipotong, Pemerintah Hanya Ubah Tata Kelola
Foto: (Sumber : Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Wakil Bupati Majene Andi Ritamariani di ruang kerjanya di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT.)

Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa dana desa tidak dipotong oleh pemerintah pusat dan tetap disalurkan sepenuhnya untuk masyarakat desa.

Bantah Isu Pemotongan Dana Desa

Yandri menyatakan bahwa informasi mengenai pemotongan dana desa oleh pemerintah pusat adalah tidak benar.

"Jadi, (dana desa) tidak diambil oleh pusat. Presiden Prabowo atau Menteri Desa tidak pernah mengambil dana desa, tidak," ungkapnya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pemerintah hanya melakukan perubahan pada tata kelola dan pemanfaatan dana desa agar lebih terukur dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Diubah tata kelolanya, dibuat unit usaha yang tadi fungsinya untuk menghilangkan rentenir, menghapus tengkulak, menjadi off taker, penyaluran pupuk, gas dan sebagainya," ujarnya.

Kopdes Merah Putih Dorong Pemerataan Ekonomi

Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan ke Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Bubung di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Jadi ini (Kopdes) program yang mulia, jadi kalau ada yang bilang dana desa dipotong oleh pusat, tidak. Ini dibuat tata kelolanya yang lebih masif, lebih banyak dan lebih terukur,” kata dia.

Yandri menyebut Kopdes Merah Putih menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan ekonomi sesuai Astacita ke-6 Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mengusulkan penghentian izin baru bagi ritel modern karena perannya akan digantikan oleh koperasi desa.

Mendes mengajak masyarakat desa aktif menyukseskan program tersebut karena 80 persen sisa hasil usaha koperasi akan kembali ke anggota dan 20 persen menjadi pendapatan asli desa.

Penulis :
Aditya Yohan