
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Universitas Indonesia (UI) memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum, Rabu (15/4).
Ia menegaskan kampus harus berpihak pada korban dan tidak menjadikan reputasi institusi sebagai alasan mengabaikan keadilan.
“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ungkapnya.
Dugaan Libatkan Puluhan Mahasiswa dan Korban
Selly mengaku prihatin atas dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terhadap 27 korban secara daring.
Ia menilai para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.
“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, para terduga pelaku berpotensi melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara dan/atau denda.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Selly mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel karena jumlah pelaku yang banyak mengindikasikan adanya pola.
Ia juga menyoroti bahwa kekerasan seksual kini berkembang ke ruang digital sehingga membutuhkan penanganan yang lebih adaptif.
“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ucapnya.
Selly menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.
“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan bahwa ruang akademik dan digital harus menjadi lingkungan aman bagi semua pihak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








