
Pantau - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa izin lintas udara atau overflight clearance yang diajukan Amerika Serikat masih dalam tahap kajian dan belum berlaku, sehingga tidak ada akses bebas bagi pihak asing menggunakan ruang udara nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang di Jakarta pada Rabu.
Ia menegaskan "Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia."
Kajian Ketat dan Prioritas Kedaulatan
Yvonne menjelaskan bahwa overflight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang saat ini masih menjadi pertimbangan internal pemerintah.
Ia mengungkapkan, "Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama."
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama internasional, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh dan mengikuti prosedur nasional yang berlaku.
Overflight Bukan Pilar Kerja Sama Pertahanan
Yvonne menambahkan bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat lebih difokuskan pada penguatan kerangka yang lebih luas, bukan pada pengaturan lintas udara.
Ia menegaskan, "Pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut."
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan RI Rico Ricardo Sirait juga menyatakan bahwa perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau MDCP tidak mencakup pengaturan overflight clearance.
Ia menyebut bahwa poin terkait izin aktivitas pesawat Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pertimbangan pemerintah.
Perjanjian MDCP sendiri ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. pada Senin.
Kerja sama tersebut mencakup pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antar personel pertahanan kedua negara.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan bahwa setiap kerja sama dengan negara mitra harus memberikan keuntungan strategis bagi kepentingan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa








