HOME  ⁄  Nasional

Badan Legislasi DPR RI Sepakati Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jelang Berakhir 2027

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Badan Legislasi DPR RI Sepakati Perpanjangan Dana Otsus Aceh Jelang Berakhir 2027
Foto: Ruangan Rapat Badan Legislasi DPR RI (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan pelaksanaan dana otonomi khusus (otsus) untuk Pemerintah Provinsi Aceh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Kesepakatan ini diambil menyusul masa berlaku dana otsus yang telah berjalan selama 20 tahun dan direncanakan akan berakhir pada 2027.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan internal Baleg DPR RI.

Ia mengungkapkan, "Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk juga akan memperpanjang dana otonomi khusus."

Pembahasan Lanjutan dan Aspek Teknis

Setelah kesepakatan dicapai, Baleg DPR RI akan melanjutkan pembahasan terkait besaran dana otsus serta aspek teknis lainnya dalam RUU tersebut.

Pembahasan juga mencakup isu strategis seperti pengelolaan sumber daya alam yang meliputi sektor mineral, energi, dan kehutanan.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Aceh turut mengajukan sejumlah usulan yang menjadi bagian dari materi pembahasan RUU.

Usulan tersebut antara lain terkait perpanjangan batas wilayah laut serta pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Evaluasi Kementerian Jadi Dasar RUU

Baleg DPR RI juga melakukan diskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkaya substansi RUU.

Kementerian yang terlibat mencakup sektor kelautan, kehutanan, dan energi.

Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pihaknya meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 sebagai bahan pertimbangan.

Ia mengatakan, "Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini, nanti diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru."

Hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan baru yang lebih relevan dengan kondisi terkini di Aceh.

Penulis :
Arian Mesa