HOME  ⁄  Nasional

Perbaikan IPAL Dikebut, Puluhan SPPG di Kaltim Mulai Kembali Beroperasi Layani Program MBG

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Perbaikan IPAL Dikebut, Puluhan SPPG di Kaltim Mulai Kembali Beroperasi Layani Program MBG
Foto: Tampak dari depan salah satu gedung dapur SPPG di Kalimantan Timur (sumber: ANTARA/Ahmad Rifandi)

Pantau - Sebanyak 39 dari total 74 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Kalimantan Timur yang sebelumnya ditutup kini telah menyelesaikan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) guna memenuhi standar keamanan pangan.

Perbaikan Infrastruktur dan Izin Operasional

Kepala Badan Gizi Nasional Regional Kaltim Binti Maulina Putri menyampaikan bahwa dari 74 SPPG yang dihentikan operasionalnya, 39 unit telah melakukan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh di Samarinda.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 unit telah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi dan melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, "Sebanyak 39 unit sudah melakukan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh."

Sementara itu, Badan Gizi Nasional Regional Kaltim masih melakukan pendampingan terhadap 27 unit SPPG lainnya yang masih dalam tahap penyelesaian perbaikan sarana sanitasi.

Secara keseluruhan, di Kalimantan Timur terdapat 196 SPPG yang telah dibentuk sejak program MBG mulai dijalankan pada 20 Januari 2025.

Standar Ketat Cegah Risiko Keamanan Pangan

Pengetatan standar infrastruktur pembuangan limbah dilakukan sejalan dengan program Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur yang bertanggung jawab atas higiene dan sanitasi masyarakat.

Tenaga Sanitasi Lingkungan Dinkes Kaltim Charla Oktavia Senga menegaskan bahwa SPPG termasuk jasa boga skala besar dengan risiko tinggi terhadap keamanan pangan.

Ia menegaskan, "Setiap unit SPPG dituntut untuk mampu menyiapkan sekitar 3.000 porsi makanan siap saji yang aman bagi anak-anak setiap harinya."

Karena tingginya risiko tersebut, proses perizinan operasional SPPG ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan secara ketat dan tidak disamakan dengan jasa boga biasa.

Upaya pencegahan telah dilakukan sejak awal melalui koordinasi intensif antara Badan Gizi Nasional dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur agar program berjalan tanpa menimbulkan kasus keracunan pangan.

Ia menambahkan, "Sebagai syarat operasional mutlak, pemerintah melarang keras SPPG beroperasi sebelum seluruh penjamah pangan, mulai dari juru masak, pengemudi, hingga petugas kebersihan, mendapatkan pelatihan sertifikasi."

Selain itu, Dinas Kesehatan Kaltim juga mewajibkan uji kelayakan meliputi pemeriksaan kesehatan pekerja, kualitas air, sampel makanan, sanitasi dapur, hingga sterilisasi peralatan masak.

Penulis :
Arian Mesa