HOME  ⁄  Nasional

Kejati NTB Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejati NTB Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP
Foto: Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana sponsorship ajang Motocross Grand Prix (MXGP) yang berlangsung di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Proses Penyidikan Masih Pendalaman Bukti

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyampaikan hal tersebut di Mataram pada Rabu dengan menegaskan bahwa penyidik masih fokus memperkuat alat bukti.

Ia mengungkapkan, "Lagi mempertajam, memperdalam lagi. Kita masih kumpulkan bukti-bukti."

Sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan untuk melengkapi pembuktian unsur pidana dalam kasus tersebut.

Para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di Selaparang dan Samota, hingga pihak promotor seperti PT Samota Enduro Gemilang dan PT Carsten Group.

Selain itu, penyidik juga memeriksa manajemen bank syariah milik pemerintah daerah yang berperan sebagai pihak sponsorship kegiatan.

Sejumlah Saksi Mangkir dari Panggilan

Dalam proses pemanggilan, terdapat sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

Muh. Zulkifli Said menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan, "Untuk mereka yang belum (diperiksa), kita harus tetap periksa di sini, tidak boleh di luar, begitu aturannya."

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pihak ketiga yang mengaku belum menerima pembayaran kerja sama kegiatan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Penulis :
Leon Weldrick