HOME  ⁄  Nasional

Sidang Pembunuhan Kepala Cabang Bank Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Sidang Pembunuhan Kepala Cabang Bank Berlanjut, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa
Foto: Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 15/4/2026 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Sidang kasus dugaan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta berlanjut setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 15 April 2026.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto yang menyatakan keberatan para terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim menyatakan, "Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa."

Hakim Tegaskan Kewenangan Pengadilan

Majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara tersebut.

Hakim menyatakan, "Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir."

Biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Permintaan Splitsing dan Dakwaan Ditolak

Majelis hakim juga menolak permintaan pemisahan berkas perkara atau splitsing yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Hakim menilai seluruh perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam waktu yang sama.

Perbedaan peran masing-masing terdakwa akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dalam persidangan.

Majelis menyebut kewenangan untuk menentukan penggabungan atau pemisahan perkara berada pada Oditur Militer sebagai penyusun dakwaan.

Penggabungan perkara dinilai sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta memberikan kepastian hukum.

Majelis hakim juga menolak keberatan terkait surat dakwaan yang dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil.

Hakim menyatakan, "Surat dakwaan telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah didukung dengan adanya bukti permulaan yang cukup."

Keberatan terkait dugaan kesalahan penerapan pasal atau error in persona terhadap terdakwa ketiga dinilai tidak tepat diajukan dalam eksepsi.

Majelis menegaskan penilaian terhadap pasal dan peran terdakwa akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Keterlibatan terdakwa ketiga dinilai telah didukung keterangan saksi dan memenuhi syarat formal dalam dakwaan.

Majelis hakim menilai sejumlah keberatan lainnya hanya mengulang poin yang sama sehingga tidak dipertimbangkan kembali.

Majelis menyimpulkan surat dakwaan telah sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya