HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Usulkan Skema Baru JKN untuk Tutup Kesenjangan Kepesertaan Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi IX DPR Usulkan Skema Baru JKN untuk Tutup Kesenjangan Kepesertaan Nasional
Foto: (Sumber : Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Foto : Mu/Andri .)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Gamal mengusulkan pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna menutup kesenjangan kepesertaan masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/04).

Gamal menilai skema pembiayaan JKN saat ini belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan yang masih berpotensi tidak tercover dalam sistem.

“Kita perlu pembagian peran yang jelas agar tidak ada masyarakat yang terlewat. Tidak bisa semuanya dibebankan pada satu pihak saja,” ujarnya.

Skema Pembiayaan Diusulkan Lebih Terstruktur

Gamal menjelaskan bahwa pembiayaan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang ditanggung pemerintah pusat masih memiliki keterbatasan kuota.

Di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menanggung peserta melalui skema PBPU Pemda juga dinilai belum merata di seluruh wilayah.

“Misalnya desil 1 sampai 4 ditanggung penuh oleh pusat, sementara desil 5 dan 6 bisa menjadi tanggung jawab daerah atau melalui skema berbagi beban,” jelasnya.

Ia mengusulkan skema pembiayaan berbasis pembagian segmen seperti cost sharing dan subsidi parsial agar lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Cegah Celah Akses Layanan Kesehatan

Menurut Gamal, tanpa pembagian peran yang tegas, berpotensi muncul kelompok masyarakat yang tidak terjangkau oleh skema pusat maupun daerah.

Kondisi tersebut terjadi ketika seseorang tidak masuk kategori PBIJK, namun juga tidak tercover dalam pembiayaan daerah.

“Yang terpenting adalah tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena celah dalam sistem pembiayaan,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan kolaboratif agar sistem JKN dapat menjangkau seluruh masyarakat secara merata dan berkeadilan.

Penulis :
Ahmad Yusuf