
Pantau - Komisi IX DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan hak-hak pekerja eks PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang hingga kini belum menemukan kepastian.
Usulan Pansus untuk Solusi Komprehensif
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktur Human Capital BP BUMN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Ia menilai persoalan yang dialami mantan karyawan Merpati tidak berdiri sendiri dan berpotensi terjadi di perusahaan lain.
"Kalau tidak ada solusi terkait dengan penyelesaian hak-hak, saya usulkan Komisi IX rapat internal, kita mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk membuat pansus. Membuat pansus untuk menyelesaikan perusahaan-perusahaan yang serupa. Supaya ada solusi komprehensif yang bisa dipakai sebagai template menyelesaikan permasalahan seperti ini," ungkapnya.
Menurutnya, diperlukan regulasi atau pola penyelesaian permanen melalui mekanisme lintas komisi agar kasus serupa tidak terus berulang.
Koordinasi Pemerintah dan Langkah Lanjutan
Dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI sepakat agar Kemnaker segera berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Koordinasi tersebut bertujuan melakukan intervensi khusus agar hak-hak pekerja eks PT MNA Persero dapat segera dibayarkan.
Komisi IX juga bersepakat untuk mengirim surat kepada pimpinan DPR RI guna meminta diadakan rapat gabungan lintas komisi atau pembentukan Pansus.
Langkah ini diharapkan menjadi awal untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi ribuan mantan karyawan.
"Bapak/Ibu walaupun kita hari ini belum mendapatkan solusi, tetapi ini satu langkah untuk nantinya mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa meminta pimpinan DPR mengadakan rapat gabungan lintas komisi mengundang Pemerintah untuk mencari solusi permanen. Sehingga tidak hanya 1225 mantan karyawan Merpati yang mendapatkan haknya tetapi juga perusahaan-perusahaan lain serupa," ujarnya.
Harapan Kepastian bagi Mantan Karyawan
Upaya ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian hak sekitar 1.225 mantan karyawan Merpati yang hingga kini belum terpenuhi.
Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan menjadi dasar kebijakan nasional dalam menangani kasus serupa di berbagai perusahaan.
- Penulis :
- Leon Weldrick








