HOME  ⁄  Nasional

Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Desak Peradilan Umum dan Pembentukan TGPF Kasus Penyiraman Air Keras

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo, Desak Peradilan Umum dan Pembentukan TGPF Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: (Sumber : Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kiri) dan anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Fatia Maulidyanti saat akan menyerahkan surat dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara, di gerbang masuk Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Fathur Rochman/am..)

Pantau - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dilakukan melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Desakan Peradilan Umum dan TGPF

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan surat tersebut diserahkan melalui Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada Jumat.

"Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," ungkapnya.

Ia menilai kasus penyiraman air keras tersebut lebih tepat ditangani melalui peradilan umum karena termasuk tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer.

"Jadi, hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum," kata Dimas.

Selain itu, pihaknya mendorong pembentukan TGPF independen untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan Keterlibatan Banyak Pelaku

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap adanya indikasi jumlah pelaku lebih banyak dari yang telah ditetapkan.

"Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI," ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi, TAUD mengidentifikasi sekitar 16 pelaku lapangan, berbeda dengan empat tersangka dari unsur TNI yang telah ditetapkan.

Dalam suratnya, Andrie menilai proses penanganan kasus belum menunjukkan kemajuan signifikan setelah lebih dari 30 hari kejadian.

Ia juga menyoroti bahwa penyelesaian melalui peradilan militer berpotensi tidak menghadirkan keadilan secara menyeluruh.

"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," tulisnya.

Andrie menegaskan bahwa kasus tersebut bukan hanya menyangkut dirinya, tetapi juga komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kasus penyiraman air keras itu sebelumnya menyebabkan Andrie mengalami luka pada tangan dan kaki serta gangguan penglihatan, sementara empat anggota BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer.

Penulis :
Ahmad Yusuf