
Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengirim surat kepada Dinas Pendidikan daerah terkait pelanggaran yang dilakukan pengawas, proktor, dan penyelia dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP.
Pelanggaran Terungkap dari Laporan dan Media Sosial
Surat tersebut dikirim pada 12 April 2026 sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran selama ujian berlangsung.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Toni Toharudin mengatakan, "Terdeteksi sejumlah pengawas, daftar pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran jadi langsung kami tindak lanjuti."
Ia menegaskan, "Jadi yang beredar di media sosial itu benar-benar surat dari kami supaya pemerintah daerah memberikan sanksi kepada para pengawas atau proktor yang melakukan pelanggaran."
Pelanggaran yang ditemukan antara lain melakukan siaran langsung di TikTok hingga mengunggah soal ujian ke media sosial.
Kemendikdasmen menyerahkan pemberian sanksi kepada Dinas Pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
Peserta Tidak Ditemukan Pelanggaran Berat
Kemendikdasmen menyebut tidak ada pelanggaran dari peserta didik yang berujung pada pemberian nilai nol dalam TKA SMP.
Toni menyatakan, "Kalau SMP hampir nggak ada ya pelanggaran yang skornya di-nol-kan."
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Rahmawati mengungkapkan sejumlah daerah telah memanggil pengawas yang melanggar.
Ia mengatakan, "Cuma memang ada yang mengatakan langsung dipanggil oleh dinas, tapi sesudah dipanggil itu tindak lanjutnya, sanksi riilnya apa, kami belum terinfokan."
Beberapa pengawas yang melanggar berasal dari berbagai daerah, termasuk Sampang, Gunung Sitoli, Klaten, Aceh Utara, dan Depok.
Kemendikdasmen memastikan pengawasan akan diperketat agar pelaksanaan TKA berjalan sesuai aturan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








