
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong seluruh gubernur di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik guna mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi.
Instruksi Resmi Lewat Surat Edaran
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam surat edaran tersebut.
Insentif yang dimaksud mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.
Dorong Energi Bersih dan Stabilitas Ekonomi
Mendagri menjelaskan langkah tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, serta mendorong penggunaan energi ramah lingkungan di sektor transportasi.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dinamika global yang memengaruhi harga dan ketersediaan energi fosil.
Gubernur diminta melaporkan pelaksanaan insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.
Ketentuan untuk kendaraan produksi tahun 2026 dan sebelumnya juga telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
- Penulis :
- Aditya Yohan








