
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha tidak melakukan "panic buying" menyusul kenaikan harga LPG non subsidi yang berlaku sejak 18 April 2026.
Imbauan dan Pengawasan Pemprov
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menegaskan pelaku usaha seperti hotel, kafe, dan restoran harus tetap mematuhi aturan penggunaan LPG subsidi.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tetap patuh pada aturan penggunaan LPG subsidi dan tidak melakukan panic buying. Masyarakat dan pelaku usaha juga diharapkan bijak dalam penggunaan energi,” ujarnya.
Pemprov DKI juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku usaha.
Harga Naik dan Stok Dipastikan Aman
Kenaikan harga terjadi pada LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg yang masing-masing naik Rp36.000 dan Rp17.000 per tabung.
Harga LPG 12 kg di Jakarta kini menjadi Rp228.000 dari sebelumnya Rp192.000, sedangkan LPG 5,5 kg naik menjadi Rp107.000 dari Rp90.000.
Pemprov DKI memastikan ketersediaan stok tetap stabil melalui koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini stabil, baik di tingkat agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu,” ungkap Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Pemprov juga menyatakan akan terus memantau dampak kenaikan harga terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan








