
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kudus menerima sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) untuk tradisi Guyang Cekathak sebagai bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah.
Sertifikat tersebut diterima melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus dalam penyerahan yang berlangsung di Semarang pada 21 April 2026.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jawa Tengah Hanung Triyono kepada perwakilan Kudus, Teguh Riyanto.
"Sertifikat tersebut kami terima pada Selasa (21/4) di Semarang dan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Jateng Hanung Triyono," ungkapnya.
Pengakuan WBTB ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya agar tidak punah di tengah perkembangan zaman.
Sejarah dan Makna Tradisi Guyang Cekathak
Tradisi Guyang Cekathak memiliki keterkaitan erat dengan Sunan Muria dan berasal dari masa ketika masyarakat memohon hujan saat musim kemarau.
Awalnya, prosesi dilakukan dengan memandikan kuda milik Sunan Muria di Sendang Rejoso sebagai bentuk ikhtiar meminta hujan.
Seiring waktu, setelah kuda tersebut tidak ada, masyarakat menggunakan pelana atau tapak kuda sebagai simbol dalam tradisi tersebut.
Secara makna, guyang berarti memandikan, sementara cekathak merujuk pada pelana atau tapak kuda peninggalan Sunan Muria.
Tradisi ini hingga kini masih dijalankan oleh masyarakat Desa Colo sebagai bentuk ikhtiar memohon hujan.
Rangkaian Prosesi dan Pelestarian Budaya
Prosesi dimulai dengan pengambilan cekathak setelah shalat Maghrib yang dilanjutkan dengan pembacaan manaqib dan tahlil oleh pengurus Yayasan Masjid dan Makam Sunan Muria.
Keesokan harinya, masyarakat menggelar doa bersama di Masjid Sunan Muria sebelum cekathak diarak menuju Sendang Rejoso.
Arak-arakan tersebut diiringi selawat dan tabuhan terbang papat yang menambah kekhidmatan suasana.
Setibanya di lokasi, cekathak dimandikan menggunakan air dari sumber Rejenu dengan gayung batok kelapa.
Air bekas guyuran kemudian dipercikkan kepada peserta sebagai simbol harapan turunnya hujan.
Rangkaian acara ditutup dengan doa bersama serta bancakan atau makan bersama warga.
Setelah prosesi selesai, cekathak dibawa kembali ke kompleks makam untuk dijemur dan disimpan.
"Harapannya, pengakuan ini bisa memberikan manfaat, terutama dalam mengedukasi generasi muda agar lebih mengenali dan mencintai budaya daerah," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus menyatakan komitmennya untuk terus menjaga dan melestarikan budaya daerah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus juga mengusulkan 13 karya budaya sebagai WBTB Indonesia 2026 yang masih dalam tahap kajian akademik dan pengumpulan data.
Beberapa karya yang diusulkan meliputi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, dan wayang klithik Wonosoco.
- Penulis :
- Shila Glorya








