HOME  ⁄  Nasional

Satgas PRR Percepat Rehabilitasi Puluhan Ribu Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatera

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Satgas PRR Percepat Rehabilitasi Puluhan Ribu Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatera
Foto: (Sumber : Foto udara sawah terdampak bencana. (ANTARA/HO-Satgas PRR/Pemprov Aceh).)

Pantau - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana Sumatera mempercepat rehabilitasi 42.702 hektare lahan sawah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Upaya ini dilakukan untuk memulihkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pasokan beras di daerah terdampak.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah tidak hanya melakukan rehabilitasi, tetapi juga memperketat perlindungan lahan agar tidak beralih fungsi.

“Proteksi lahan pertanian di daerah itu menjadi fokus pemerintah. Kita sudah rapat, kita sudah tegaskan tidak boleh alih fungsi lahan, titik. Dan ini sudah ada undang-undangnya, jadi tidak boleh lagi ada pelanggaran,” ungkapnya.

Progres Rehabilitasi dan Bantuan Petani

Berdasarkan data per 24 April 2026, sebanyak 2.045 hektare sawah telah direhabilitasi dan 12.126 hektare masih dalam proses penanganan.

Rinciannya, Aceh mencatat 116 hektare lahan selesai direhabilitasi dari target 31.464 hektare.

Sumatera Utara telah menyelesaikan 224 hektare dari target 7.336 hektare.

Sementara Sumatera Barat mencatat capaian terbesar dengan 1.705 hektare dari target 3.902 hektare.

Pemerintah juga menyalurkan bantuan bibit dan benih unggul agar petani dapat segera kembali menanam pascabencana.

"Semua yang terkena dampak, pemerintah memberikan bantuan, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Semua sawah yang rusak itu ditanggung oleh pemerintah,” kata Amran.

Penguatan Legalitas dan Koordinasi Daerah

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menegaskan rehabilitasi tidak hanya fokus pada pemulihan fisik, tetapi juga penguatan legalitas lahan.

“Karena BPN ini di bawah Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid), mungkin perlu ada instruksi kepada jajaran agar proaktif bekerja sama dengan Pemda untuk menyelesaikan persoalan tanah, batas lahan, sekaligus membantu sertifikat yang hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN untuk mempercepat pendataan ulang lahan.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan lahan yang telah direhabilitasi memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf