
Pantau - Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah menerapkan creative financing di tengah keterbatasan fiskal guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Kebijakan ini diarahkan agar pemerintah daerah mampu menciptakan sumber pendanaan baru melalui berbagai terobosan dan inovasi.
Agus Fatoni menyatakan, “Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi,” ungkapnya.
Salah satu langkah yang didorong adalah inovasi pajak dan retribusi daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah.
Upaya ini dilakukan dengan penguatan pengawasan, pemasangan alat perekam transaksi, serta perluasan layanan pembayaran pajak berbasis digital.
Digitalisasi pajak dan retribusi dinilai penting untuk menekan kebocoran dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
Optimalisasi BUMD dan BLUD
Selain pajak, Kemendagri juga menekankan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
Dari lebih dari seribu BUMD di Indonesia, kurang dari setengahnya yang saat ini menghasilkan keuntungan.
Pemerintah daerah didorong memperkuat BUMD di sektor potensial seperti pangan, pariwisata, air minum, dan energi.
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD seperti rumah sakit, puskesmas, dan sekolah juga perlu ditingkatkan agar lebih profesional.
Agus Fatoni menyatakan, “Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan bisa menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” ungkapnya.
Kolaborasi dan Sumber Pembiayaan Alternatif
Pemanfaatan Barang Milik Daerah atau aset juga didorong melalui kerja sama atau pemanfaatan produktif.
Selain itu, dana Corporate Social Responsibility dari perusahaan dapat dimanfaatkan untuk program prioritas seperti penanganan kemiskinan, stunting, pengendalian inflasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dinilai mampu mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.
Sumber pembiayaan lain seperti zakat, infak, dan sedekah juga dapat dioptimalkan melalui lembaga resmi.
Pembiayaan daerah juga dapat dilakukan melalui pinjaman, obligasi, dan sukuk dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kerja sama antar daerah dinilai penting untuk mendukung pembangunan lintas wilayah yang lebih efektif.
Agus Fatoni menegaskan, “Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD,” ungkapnya.
- Penulis :
- Gerry Eka







