HOME  ⁄  Nasional

Kementerian HAM Mengecam Keras Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta dan Soroti Pelanggaran Berat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian HAM Mengecam Keras Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta dan Soroti Pelanggaran Berat
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal. ANTARA/HO-KemenHAM..)

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Kota Yogyakarta, serta mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kasus serupa.

Dugaan Penyiksaan dan Pelanggaran Hak Anak

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyatakan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujarnya.

Ia menegaskan perlindungan anak telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam konteks internasional, Indonesia juga terikat Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan.

Dorongan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.

Selain itu, kementerian meminta perlindungan bagi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta mendorong pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi juga memberikan kompensasi atas dampak yang ditimbulkan.

Temuan bahwa daycare tidak memiliki izin dan mempekerjakan tenaga tidak tersertifikasi menjadi sorotan serius terkait lemahnya pengawasan.

Kementerian HAM mendorong koordinasi lintas sektor antara kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan pendirian dan operasional daycare.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek kepatuhan HAM guna menjamin ruang aman bagi pertumbuhan anak-anak Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh daycare serta memastikan tenaga pengasuh memiliki sertifikasi kompetensi.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM di lingkungan pengasuhan anak.

Penulis :
Ahmad Yusuf