HOME  ⁄  Nasional

Dishub Bandung Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dishub Bandung Gencarkan Penertiban Parkir Liar di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Foto: (Sumber : Petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan penertiban terhadap parkir liar di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). ANTARA/HO-Pemkot Bandung.)

Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggencarkan penindakan parkir liar di sejumlah ruas jalan, khususnya di kawasan wisata dan pusat kota, guna menertibkan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Penindakan dan Sanksi Parkir Liar

Penertiban dilakukan di delapan ruas jalan, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Lombok.

"Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 unit dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE," ungkap Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Ulloh Abdulloh.

Dishub bekerja sama dengan kepolisian dalam pemberian sanksi melalui tilang manual maupun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Selain itu, petugas juga melakukan penderekan kendaraan yang melanggar serta pengawasan menggunakan ETLE mobile di lapangan.

Pengawasan Berkelanjutan dan Peran Masyarakat

Ulloh menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di kawasan wisata yang ramai aktivitas.

"Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau," katanya.

Dishub juga membuka partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran parkir liar di berbagai titik di Kota Bandung.

"Silakan laporkan jika menemukan parkir liar atau kendaraan di atas trotoar. Kami terbuka terhadap aduan masyarakat," ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan serta menciptakan ketertiban di ruang publik Kota Bandung.

Penulis :
Aditya Yohan