
Pantau - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menekankan pentingnya transparansi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Peran PPID dan Keterbukaan Informasi
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyatakan kanal PPID harus dimanfaatkan sebagai sumber informasi resmi yang mudah diakses masyarakat.
“Kanal PPID diharapkan dimanfaatkan secara maksimal sebagai corong informasi resmi, termasuk dalam rilis SPMB, sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan siswa baru.
Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi, SMAN 48 Jakarta memperoleh nilai 85,39 dengan kategori “menuju informatif”.
Harry mengatakan, “Ini bukan sekadar penilaian. Kami bukan auditor, tetapi memiliki tanggung jawab moral sebagai pengawal keterbukaan informasi publik (KIP). Dari kategori menuju informatif, sangat mungkin meningkat menjadi informatif jika rekomendasi ditindaklanjuti dengan serius.”
Evaluasi dan Upaya Peningkatan Transparansi
KI DKI Jakarta mendorong badan publik, khususnya sekolah, untuk mampu memilah informasi publik dan informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Rekomendasi perbaikan mencakup kualitas informasi, sarana prasarana, jenis informasi, pelayanan, komitmen organisasi, serta digitalisasi agar akses informasi semakin mudah.
Harry juga menekankan pentingnya pemahaman hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 sebagai bagian dari literasi siswa.
Sementara itu, Kepala SMAN 48 Jakarta Luhur Setiawati menyatakan pihaknya siap meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di sekolah.
“Dengan arahan dari KI DKI Jakarta, kami optimistis dapat meningkatkan capaian dari menuju informatif menjadi informatif,” tuturnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







