
Pantau - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa staf Kementerian Pariwisata RI terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana vendor ajang MXGP 2023 oleh promotor PT Samota Enduro Gemilang, Selasa (28/04/2026).
Pendalaman Regulasi dan Aliran Anggaran
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arissandi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memahami regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat ke daerah dalam pelaksanaan ajang tersebut.
"Kami minta keterangan dari pihak kementerian untuk mengetahui regulasi dan kebijakan dari pusat ke pemerintah daerah dalam pelaksanaan even tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami keberadaan dan status anggaran yang diduga terkait kasus tersebut.
"Apakah memang anggaran itu ada atau sempat ada, lalu ditiadakan karena efisiensi. Itu yang masih kami dalami," ucapnya.
Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menyebut pihaknya membutuhkan keterangan ahli pidana untuk memperkuat pembuktian.
"Pemeriksaan ahli pidana tersebut bertujuan menilai secara komprehensif apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum pidana," ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa tiga vendor sebagai pelapor dan enam orang dari jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan MXGP di NTB sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan vendor yang mengaku belum menerima pembayaran meski pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak kerja sama.
- Penulis :
- Aditya Yohan







