HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp892,7 Juta untuk 441 Warga Pringsewu guna Tekan Kemiskinan Ekstrem

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Rp892,7 Juta untuk 441 Warga Pringsewu guna Tekan Kemiskinan Ekstrem
Foto: (Sumber: Penyerahan simbolis bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Sentra Handayani Kementerian Sosial senilai Rp892.704.183 kepada 441 warga desil 1-5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (29/4/2025). ANTARA/HO-Sentra Handayani..)

Pantau - Kementerian Sosial menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) senilai Rp892,7 juta kepada 441 warga di Kabupaten Pringsewu, Lampung, untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.

Tenaga Ahli Menteri Sosial Alif Kamal menyatakan penerima bantuan merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terendah yang masuk dalam desil 1 hingga 5 pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menjelaskan bantuan diberikan kepada 107 lanjut usia, 178 penyandang disabilitas, 69 anak-anak, serta 87 orang dari kelompok tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, dan orang dengan HIV.

Rincian Bantuan dan Program Pemberdayaan

Alif mengungkapkan jenis bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok, seperti pemenuhan nutrisi dan perlengkapan sekolah bagi anak, serta alat bantu aksesibilitas untuk penyandang disabilitas.

Untuk warga usia produktif, Kemensos menyalurkan bantuan modal usaha rintisan sebesar sekitar Rp2,4 juta yang berpotensi ditingkatkan hingga Rp5 juta melalui program pemberdayaan lanjutan.

“Mudah-mudahan mereka yang mendapatkan program rintisan nantinya ada kelanjutan melalui program pemberdayaan," ujarnya.

Kolaborasi Pemerintah dan Harapan Kemandirian

Kepala Sentra Handayani Kemensos Hisyam Cholil menegaskan program ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menyampaikan, "Kami berharap program ini berdampak positif bagi kemandirian masyarakat.”

Program Atensi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, terapi, hingga pelatihan vokasional.

Pemerintah juga meminta pemerintah daerah untuk terus melakukan verifikasi dan validasi data agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penulis :
Aditya Yohan