HOME  ⁄  Nasional

DPRD NTB Soroti Keamanan Anak, Pengawasan Daycare di Mataram Diminta Diperketat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPRD NTB Soroti Keamanan Anak, Pengawasan Daycare di Mataram Diminta Diperketat
Foto: (Sumber: Anggota Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat H Didi Sumardi di Mataram, Kamis (30/4-2026). ANTARA/Nirkomala..)

Pantau - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) H Didi Sumardi meminta pengawasan tempat penitipan anak atau daycare di Kota Mataram diperketat secara sistematis guna menjamin keamanan dan perlindungan anak.

Dorong Sistem Pengawasan Terstruktur

Didi Sumardi menyatakan pengawasan tidak boleh lagi bersifat parsial, melainkan harus terintegrasi di bawah kendali kepala daerah.

"Pengawasan harus melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), kepolisian, hingga unit terkecil di lingkungan masyarakat," katanya di Mataram, Kamis.

Ia menilai langkah tersebut penting menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan anak di daycare, termasuk yang terjadi di Yogyakarta.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah daycare di wilayah perkotaan menuntut adanya sistem pengawasan yang lebih kuat dan menyeluruh.

Libatkan Masyarakat dan Perkuat Penegakan Hukum

Didi menekankan bahwa meskipun regulasi sudah memadai, tantangan utama terletak pada implementasi pengawasan di lapangan.

Ia mendorong edukasi masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi lingkungan, termasuk mendeteksi potensi kekerasan anak sejak dini.

"Masyarakat juga diminta untuk lebih peka terhadap situasi lingkungan sekitar. Kepekaan ini penting agar setiap indikasi kejanggalan atau kekerasan dapat segera dideteksi dan dilaporkan," ujarnya.

Selain itu, ia mengusulkan tiga langkah utama yakni sistem pelaporan cepat, penegakan hukum tegas, serta identifikasi dan pemetaan daycare di wilayah Mataram.

Didi menambahkan pihaknya tengah menyiapkan langkah preventif termasuk inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi, meskipun hingga kini belum ada laporan resmi kasus kekerasan daycare di Mataram.

Penulis :
Ahmad Yusuf