
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung jumlah pasti tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang terkait dengan perusahaan keluarga Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya.
Penyelidikan Jumlah Outsourcing Masih Berjalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses perhitungan masih berlangsung karena perusahaan tersebut memenangkan banyak proyek di berbagai dinas.
"Ini masih terus didalami ya jumlah outsourcing-nya," ungkapnya.
Budi menjelaskan bahwa PT Raja Nusantara Berjaya tidak hanya terlibat dalam satu atau dua pengadaan, melainkan tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Pada 23 April 2026, KPK memanggil 55 tenaga alih daya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Para saksi berasal dari berbagai dinas, antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Saksi lainnya juga berasal dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, KPK turut memeriksa saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, serta rumah sakit daerah seperti RSUD Kraton dan RSUD Kajen.
Kronologi OTT dan Dugaan Kerugian
KPK sebelumnya menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023 hingga 2026.
KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena Fadia mengarahkan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menerima total Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar dinikmati oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
- Penulis :
- Shila Glorya





