HOME  ⁄  Nasional

Dirjen Imigrasi Tegaskan Pencegahan Haji Nonprosedural untuk Lindungi WNI dari Risiko Hukum

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dirjen Imigrasi Tegaskan Pencegahan Haji Nonprosedural untuk Lindungi WNI dari Risiko Hukum
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas Imigrasi melayani jamaah calon haji yang akan berangkat di bandara di tanah air. ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi.)

Pantau - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko menegaskan pencegahan keberangkatan jamaah calon haji nonprosedural merupakan upaya melindungi warga negara Indonesia dari risiko hukum di Arab Saudi, Jakarta, Sabtu (2/5).

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” kata Hendarsam.

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar pengawasan diperketat selama musim haji.

Hendarsam juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi demi keamanan dan kenyamanan selama berada di Tanah Suci.

“Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul setelah Imigrasi mencegah keberangkatan 23 WNI yang terindikasi hendak berhaji secara nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (1/5) dini hari.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika mengungkapkan rombongan terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan dengan tujuan Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan keterangan perjalanan, hingga terungkap mereka menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

“Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya,” ujarnya.

Galih menjelaskan satu orang dalam rombongan berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jamaah haji nonprosedural.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta kepolisian hingga keberangkatan seluruh rombongan ditunda.

Sejak awal musim haji 2026, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” kata Galih.

Penulis :
Aditya Yohan