
Pantau - Tiga WNA asal China berinisial JW, RW, dan HL ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai saat hendak kabur ke Kuala Lumpur di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Sabtu, 2 Mei 2026, karena diduga terlibat pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan setelah ketiganya terdeteksi dalam sistem aplikasi internal keimigrasian sebagai pihak yang masuk perhatian khusus dan diduga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap siapa pun yang terindikasi sebagai buronan.
"Kami menangkap siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sepanjang informasi itu disampaikan kepada kami," ungkapnya.
Kronologi Penangkapan di Bandara
Petugas mencurigai gerak-gerik ketiga WNA tersebut saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan.
Keberangkatan mereka kemudian ditunda untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa JW, RW, dan HL diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tengah ditangani Polresta Bogor Kota.
Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Imigrasi Ngurah Rai yang didukung infrastruktur digital keimigrasian.
Kasus Pencurian di Bogor
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di kawasan permukiman mewah di Bogor.
Pelaku diketahui masuk ke rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal berlibur sejak 18 Maret 2026.
Saat beraksi, pelaku menggunakan topeng bermotif wajah pesepakbola dan sarung tangan hitam untuk menyamarkan identitas.
Bugie menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan bandara tidak dapat dijadikan celah untuk melarikan diri dari hukum.
"Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Ketiga WNA tersebut kini telah diserahkan kepada Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





