
Pantau - Isu praktik politik uang kembali mengemuka dalam diskursus publik menjelang pembahasan regulasi pemilu. Wacana penerapan transaksi non-tunai menjadi sorotan dalam forum diskusi lintas lembaga.
Kegiatan ini digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDem) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan tajuk “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi”.
Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, mulai dari unsur pengawas pemilu, penegak hukum, hingga kalangan akademisi.
Anggota Bawasl RI, Herwyn JH Malonda memaparkan data penanganan kasus selama Pemilu 2024.
"Yang terdata di pemilu 2024 itu kalau temuan ada 90 temuan politik uang dan 144 laporan, itu yang terproses selama ini," ungkap Herwyn.
Ia juga menyoroti perubahan pola distribusi politik uang yang mulai bergeser dari tunai ke digital.
"Sekarang sudah mulai berubah ke e-wallet, transfer saldo, aset digital. Walaupun mungkin belum terlalu masif dibandingkan dengan ketika pemberian uang secara cash," katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Kasatgas Gakkum dan Politik Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiagus Ibrahim mendorong pembatasan transaksi uang kartal selama pemilu.
"Dan memang apabila ada isu terkait dengan itu jadi e-money, kemudian transfer digital, tidak masalah, itu setidaknya kita sebenarnya sudah menghambat langkah satu hal untuk melakukan kegiatan money politik," ujarnya.
Menurutnya, sistem digital justru membuka peluang pelacakan yang lebih akurat oleh aparat penegak hukum.
"Bahkan mungkin apabila mereka melakukan transaksi secara elektronik, itu akan lebih mudah terlacak, dan itu pasti lebih mudah penegak hukum untuk menanganinya siapa, mulai dari siapa, hasilnya siapa, kalau uang tunai tidak bisa kita lacak," urainya.
Ia berharap langkah tersebut dapat menekan praktik politik uang secara bertahap.
"Dan mudah-mudahan politik uang, terkait dengan pemilu, bisa kita hindari dan kita minimalkan secara perlahan," tambah Kiagus Ibrahim.
Pandangan akademik turut menggarisbawahi pentingnya regulasi yang lebih tegas. Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Djoni Gunanto menilai akar persoalan berada pada pelaku.
"Saya ingin mengutip apa yang disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar (guru pendidikan tinggi Indonesia), pelaku politik uang itu sebagai akar masalah. Tanpa supplier, tanpa permintaan, tak akan ada pembeli. Aturan harus memperketat politisi," tuturnya.
Ia menegaskan revisi regulasi tidak cukup berhenti pada edukasi semata.
"Nah jadi revisi undang-undang pemilu, edukasi saja tidak cukup, dibutuhkan sanksi pidana progresif dan di didiskualifikasi administratif sebagai pemutus arus," pungkasnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino





