
Pantau - Sejumlah isu politik nasional mewarnai pemberitaan pada Rabu (6/5), mulai dari langkah pemerintah merangkul pelaku media digital melalui New Media Forum hingga usulan memasukkan pelaku politik uang ke daftar larangan atau blacklist dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Pemerintah Rangkul Media Digital dan Reformasi Polri
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menggandeng New Media Forum sebagai mitra dalam memperluas jangkauan komunikasi publik di era digital.
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah ingin menjangkau masyarakat lebih luas melalui media baru yang berkembang seiring perubahan teknologi dan sosial.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut revisi Undang-Undang Kepolisian atau RUU Polri berpotensi menjadi usul inisiatif pemerintah.
Menurut dia, pemerintah telah memiliki Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya menyerahkan rekomendasi reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, anggota KPRP Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri menyatakan Presiden Prabowo menginginkan seluruh lembaga pemerintahan direformasi, termasuk Polri.
“Pak Presiden menyampaikan yang diinginkan itu memang semua lembaga perlu direformasi. Mengapa dimulai dari Polri? Karena yang paling disorot itu adalah aparat penegak hukum dan Polri merupakan garda terdepan dari aparat penegak hukum tersebut,” kata Dofiri.
Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang Mengemuka
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin juga menyoroti pembentukan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud.
Ia menilai langkah tersebut harus menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih sensitif terhadap isu publik dan respons masyarakat.
Di sisi lain, anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih tegas terhadap pelaku politik uang.
Menurut dia, pelaku politik uang tidak cukup hanya didiskualifikasi dari kontestasi pemilu, tetapi juga perlu dimasukkan ke dalam daftar larangan mengikuti pemilihan berikutnya.
Usulan itu dinilai penting untuk memberikan efek jera terhadap peserta pemilu yang terbukti melakukan praktik curang dalam proses demokrasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





