
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta pelaku pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, berinisial AS dihukum maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Maman menegaskan pelaku harus diproses hukum tanpa kompromi maupun penyelesaian internal di lingkungan pesantren.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal,” ungkapnya.
Ia menilai AS layak mendapatkan hukuman berat karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santri sekaligus mengintimidasi korban dan keluarga korban saat kasus hendak diungkap.
Maman menyebut kasus tersebut merupakan kejahatan serius dan bukan sekadar pelanggaran moral biasa.
“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa,” katanya.
Ancaman Pemberatan Hukuman bagi Pelaku
Maman menjelaskan Pasal 15 UU TPKS mengatur ancaman pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari hukuman maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki kuasa terhadap korban.
Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dengan dugaan tindakan AS yang memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren.
Maman juga menilai izin operasional pesantren layak dicabut apabila terbukti terjadi kelalaian atau keterlibatan institusi dalam kasus tersebut.
Namun apabila pesantren tidak terlibat secara kelembagaan, ia meminta dilakukan pembenahan total disertai pengawasan ketat.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ujarnya.
DPR Soroti Reformasi Sistem Pengasuhan Pesantren
Sebagai legislator bidang agama dan sosial, Maman menyoroti kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang dinilai terus berulang.
Ia menyinggung kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, yang diduga menimpa 17 santriwan oleh pengajar dan sesama santri.
Menurut Maman, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi total terhadap tata kelola dan sistem pengasuhan di pesantren.
Ia menyatakan negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional pesantren apabila ditemukan pembiaran, sistem yang rusak, atau keterlibatan pengelola lain dalam kasus kekerasan seksual.
Namun jika kasus terjadi akibat ulah oknum, langkah yang harus ditempuh adalah restrukturisasi pengasuhan dan pengawasan ketat di lingkungan pesantren.
“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” katanya.
Maman juga menekankan negara harus hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual, baik secara psikologis, hukum, maupun sosial.
Ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren serta penerapan standar perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
Selain itu, ia menilai setiap pesantren wajib menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati.
“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” ungkapnya.
Maman meminta pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan dan menutup celah potensi kekerasan seksual di pesantren agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Ia menegaskan mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus kekerasan seksual, namun reformasi serius tetap diperlukan demi menciptakan ruang aman bagi para peserta didik.
“Penting juga dicatat bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini. Namun, kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” tuturnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





